Anindyatrans adalah agen legalisasi di Surabaya yang menyediakan legalisasi dokumen untuk individu dan bisnis yang terlibat dalam transaksi internasional, pendidikan, atau migrasi. Legalisasi dokumen terbagi menjadi sbb:
1. Apostille untuk dokumen yang ditujukan ke negara-negara anggota Konvensi Apostille dimana Anda akan menerima sertifikasi Apostille dari Kementerian Hukum.
2. Legalisasi untuk negara-negara yang bukan anggota Konvensi Apostille, proses atestasi memerlukan pengajuan fisik ke Kementerian dan Kedutaan.
Prosedur Legalisasi
• Jika dokumen Anda dalam Bahasa Indonesia, kami akan menyediakan terjemahan tersumpah ke dalam bahasa negara tujuan.
• Verifikasi Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memverifikasi tanda tangan Penerjemah Tersumpah.
• Kementerian Luar Negeri memverifikasi tanda tangan Kementerian Hukum.
• Kedutaan Besar akan memberikan pengesahan untuk digunakan di yurisdiksi negara mereka.
Kami menangani berbagai macam legalisasi untuk individu maupun perusahaan:
• Dokumen Pribadi: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Akta Perceraian.
• Dokumen Pendidikan: Ijazah dan Transkrip.
• Dokumen Komersial: Surat Kuasa, Perjanjian dan Sertifikat.
Anindyatrans memastikan legalisasi dokumen Anda memenuhi semua standar administrasi dan hukum internasional. Hubungi kami untuk layanan legalisasi dokumen yang cepat dan terpercaya.
• Telepon: +62 21 8452261
• Email: cs@anindyatrans.com
• WhatsApp: +62 812 87269379
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.